Fungsi Broker (Pialang) Asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 26 tugas pokok perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi adalah memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Fungsi dan tugas kami sebagai Pialang sesuai ketentuan UU:
- Memberikan konsul dan merancang program asuransi yang tepat atas profil risiko yang dimiliki nasabah
- Penempatan risiko kepada penanggung yang mempunyai kapasitas dan pengalaman atas profil risiko tertanggung serta layanan klaim yang terbaik
- Transfer pengetahuan produk asuransi
- Membantu nasabah dalam proses & negosiasi klaim sampai selesai
- memberikan informasi terkait pasar asuransi dan mengembangkan sebuah produk asuransi