Memberikan perlindungan atas kepentingan pemberi kerja (obligee) terhadap kegagalan Principal (penyedia jasa) dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kontrak yang dibuat, maka pemberi kerja (obligee) berhak untuk mencairkan jaminan (bond) yang diterbitkan oleh penanggung (surety) dan penanggung (surety) berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban Principal sebesar nilai sertifikat jaminan kepada obligee. Setelah kewajiban Principal diselesaikan Surety selanjutnya Surety akan menagihkan kembali kepada Principal sebesar nilai yang telah dicairkan kepada obligee.
Principal: Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang mengajukan permohonan jaminan
- Dalam kontrak konstruksi sipil, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam pengadaan barang, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
Obligee: Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
Surety: Perusahaan asuransi kerugian (penanggung) yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
Jaminan dalam “surety bond” terdiri dari 2 kondisi:
Syarat untuk mengajukan Surety Bond adalah :
Persyaratan Surety Bond vs Bank Garansi :
Surety Bond | Bank Garansi | |
Collateral | Non Collateral | Collateral |
Prinsip Kegiatan | Asuransi | Kegiatan tambahan usaha perbankan |
Penjamin | Perusahaan Asuransi | Bank |
Bentuk Jaminan | Bersyarat | Tanpa Syarat |
Jangka Waktu | sesuai kontrak | jaminan terbatas |
Mata Uang Jaminan | segala mata uang | hanya Rupiah (diluar itu harus meminta persetujuan BI) |
Setor Jaminan | Tidak perlu | Menyetor sejumlah tertentu |
Sifat Perjanjian | Bersyarat (Conditional) | Bukan Perjanjian Tanpa Syarat (Unconditional) |